Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Yang Telah Mencantumkan Label Halal Sebelum Memiliki Sertifikat Halal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Authors

  • Fadhilla Wulandari Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Nuzul Rahmayani Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Syuryani Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Keywords:

Consumer Protection, Law no. 08 of 1999, Justice

Abstract

A halal certificate is a statement letter on the halalness of a product issued by an authorized institution whose legitimacy has been ascertained, the large number of frauds committed by business actors for counterfeiting the halalness of their products causes threats to the rights that consumers should receive. As a form of protection for consumer rights, the government has established provisions that are currently in effect, namely Law no. 08 of 1999 concerning Consumer Protection. With the existence of this consumer protection law, it will have an impact on the welfare and peace of Muslim communities wherever they are. The results of the research are expected to raise awareness among business actors how important halal certificates and halal labels are for Muslims and non-Muslims alike. Based on this research, it can be concluded how the law regarding consumer protection regulates and protects consumers who feel disadvantaged by the actions of irresponsible business actors who only think about big profits without thinking about what impact they will get. The approach method used in this study is a normative approach, a normative approach is an approach that is carried out by observing problems by analyzing norms, regulations that apply, and based on circulating news. Looking at the rules provided by law regarding consumer protection, how is the responsibility that should be given by someone as a business actor for losses received by consumers for the products they distribute and what actions consumers must take to be careful in reading and listening to information regarding the halalness of the product they will consume or use.

References

Agnes M. Toar, “TanggungJawab Produk dan Sejarah Perkembangannya di Beberapa Negara. Ujung Pandang ,2021.

Ahmadi Miru, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, Raja Grafindo Persada, (Jakarta, 2011).

Arsyad Subhan Purba, Tinjauan Yuridis Terhadap Keabsahan Produk Makanan Tanpa Label Halal Bagi Konsumen Muslim (Studi Pada MUI Medan), Medan, 2017.

Astika Nurul Hidayah, Perlindungan hukum konsumen muslim atas produk pangan halal, UM Purwokerto, 2020.

Az Nasution, hukum dan konsumen, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995).

Az Nasution, Tinjauan Sosial, Ekonomi dan Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesia, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2000).

Corry Ayu Rachmaniar, Perlindungan Konsumen Akibat Peredaran Produk Impor Tanpa Label Halal Menurut Uu Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungankonsumen, (Surabaya, 2020).

Daru Triasih, Kajian Tentang Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Tentang Produk Makanan Bersertifikat Halal, Jurnal Dinamika Sosial Budaya ,2016

Diana Kusumasari, Bagaimana Pengaturan Sertifikasi Halal bagi Produk Makanan?, 2011 website: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3808/kaitan-antara-sertifikat-halal dengan-uupk/02-06-2016/03.27, tanggl 11-06-2023 pukul 10.00 WIB.

Endang Purnawingsih, Hukum BIsnis. Bogor, Ghalia Indonesia 2010.

Henry, Restoran Hanamasa Jadi Perdebatan Dan Dipertanyakan Warganet Soal Sertifikat halal, MUI Beri Jawaban, Liputan6 website: di akses pada tanggal 04-06-2023 pukul 20.13 WIB.

Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen, 2000, Bandung, Mandar Maju.

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006).

Lastini, Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Lex Prifatum, 2016.

M Danial Bangu “masalah produk ice cream produk “X”, begini kata MUI” pada web: https://www.harianterbit.com/nasional/pr-2746393046/masalah-produk-es-krim-produk “X”-begini-keterangan-mui. di akses pada tanggal 2-03-2023 pukul 20:00 WIB.

M.Rizki Maulana, Analisis Labelisasi Pada Produk Makanan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jamnian Produk Halal (Studi Kasus Cabang Mie Viral Malang) 2023.

Mat’atul Ainiyah, Pengaruh Sertifikasi Halal Dan Harga Terhadap Keputusan Pembelian (Studi Kasus Pada Ice Cream Produk “X” Ciceri Kota Serang), Bantan, 2023.

Nuzul Rahmayani, Rekontruksi Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Yang Berbasis Nilai Keadilan. Univeristas Islam Sultan Agug, 2019.

Philip Kotler, Principles of Marketing, (Jakarta: Erlangga, 2000).

Purwanti Paju, jaminan sertifikat produk halal sebagai salah satu perlindungan terhadap konsumen menurut undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Lex Crimen, 2016.

Ratih Rahayu, Analisis Kesadaran Hukum dan Pelindungan Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Tentang Kepemilikan Sertifikat Halal, universitas Islam Bandung, 2022.

Ruslin, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pangan Olahan Dihubungkan Dengan Sertifikasi Halal Dan Labelisasi Halal Dalam Rangka Perlindungan Konsumen, Universitas Yos Soedarso201.

Wahbah az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu, Penerjemah Abdul Hayyie al-Katani, dkk. Fiqh Islam wa Adillatuhu. (Jakarta: Gema Insani, 2011, Jilid 4).

Warto, Sertifikasi Halal Dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal Di Indonesia, Universitas Muhammadiyah Tanggerang, 2020.

Downloads

Submitted

08-07-2026

Published

08-07-2026

How to Cite

Wulandari, F., Rahmayani , N., & Syuryani. (2026). Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Yang Telah Mencantumkan Label Halal Sebelum Memiliki Sertifikat Halal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 6(2), 219–238. Retrieved from https://jicl.journal.unida.gontor.ac.id/index.php/jicl/article/view/126

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 

You may also start an advanced similarity search for this article.