PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DARI PERKAWINAN CAMPURAN BEDA NEGARA TANPA PERJANJIAN KAWIN
Keywords:
Perkawinan Campuran, Harta Bersama, Perjanjian Kawin, Status anak, Hak WarisAbstract
Perkawinan campuran antar negara semakin marak di Indonesia akibat kemajuan teknologi dan globalisasi. Perkawinan ini melibatkan pasangan dengan kewarganegaraan yang berbeda dan mengakibatkan adanya akibat hukum terkait pembagian harta bersama serta status anak dan juga terkait waris anak. Penelitian ini merupakan penilitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undang dan konseptual, sumber data yang digunakan dalam penilitian ini adalah data sekunder, serta pengumpulan data pada penelitian ini dengan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ialah harta bersama dari perkawinan campuran tanpa adanya perjanjian kawin dijelaskan pada pasal 35 ayat (1) dan (2), untuk status anak dalam perkawinan campuran beda negara, pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaragengaraan, anak tersebut memiliki status kewaragengaraan ganda, sampai berumur 18 tahun atau telah menikah. Terkait status hak waris anak dalam perkaiwnan campuran berdasarkan pasal 852 KUHPerdata dijelaskan bahwa anak tersebut tetap diangap ahli waris jika perkaiwnan tersebut merupakan perkaiwnan yang sah. Sampai saat ini belum terdapat peraturan yang mengatur secara detail terkait perjanjian kawin serta pembagian harta Bersama pada perkawinan campuran.
References
Damanhuri. Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama. Bandung: Mandar Maju. 2007)
Darwis L. Rampay. Hak Waris Anak Dalam Perkawinan Campuran Berdasarkan UndangUndang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Jurnal Morality. Volume 2 Nomor 2. November 2020
Fauzan Ghafur, et.al,, “Kedudukan Pencatatan Perkawinan Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia”. Journal of Indonesia Comparative of Syariah Law (JICL). Vol. 3 No. 2. Desember 2020
Husni Syawali. Pengurusan Bestuur Atas Harta Kekayaan Perkaiwnan Menurut KUHPerdata, Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1974 Tentang Perkaiwnan, dan Hukum Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2009
Hilman Hadikusuma. Hukum Perkaiwnan Indoensia. Bandung: Mandar Maju. 1990.
Ramulyo, Mohd Idris. Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan,Hukum Acara Peradilan Agama, Dan Zakat Menurut Hukum Islam. Jakarta :Sinar Grafika. 2006
Raden Ine Sri Indriani, Prija Djatmika. Kedudukan Harta Warisan Anak Di Bawah Umur Ynag Kedua Orang Tuanya Melangsungkan Perkawinan Campuran. Jurnal Selat. Volume 6 Nomor 1. 2018
Sudargo Gautama. Hukum Perdata Internasional Indonesia,. Bandung: Alumni. 1998
Saidus Syahar. Undang-Undang Perkawinan dan Masalah Pelaksanaannya Ditinjau Dari Segi Hukum Islam. Bandung: Alumni. 1976
Downloads
Submitted
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- This license requires that reusers give credit to the creator. It allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format, even for commercial purposes.
Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law © 2018 by Auhtor is licensed under CC BY-SA 4.0
